Pengertian Hukum Pertambangan
Hukum pertambangan adalah aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan subyek hukum lain dengan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pertambangan yang mencakup masalah pengusahaan izin pengelolaan dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan pertambangan, penindakan jika terjadi sengketa dalam kotrak yang dilakukan.
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pertambangan di Indonesia dikuasai oleh negara dan berdasar itulah, jika ada pihak lain yang ingin mengeloladan memanfaatkannya haruslah melakukan kerja sama dengan pemerintah. Termasuk kerja sama dalam bidang penanaman modal asing dibidang pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Berdasarkan Pasal 8 UU No, 1 Tahun 1967, maka kerja sama pemerintah dengan pihak asing haruslah didasarkan atas`kontrak kerja atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerjasama yang berlangsung demikian itu adalah merupakan perbuatan aparatur pemerintah yang berakibat hukum dua pihak. Hal ini disebut sebagai kortverband kontrak sebagai salah satu materi yang dielajari dalam Hukum Tata Pemerintahan.
Dasar-Dasar Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia
1. Definisi Hukum Pertambangan (mining law);
2. Prinsip-prinsip/Asas-Asas Hukum Pertambangan ;
3. Regulasi pertambangan sebelum Indonesia merdeka;
4. Regulasi pertambangan setelah Indonesia merdeka hingga sekarang;
5. Peran dan Kedudukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan SDA.
Aspek Hukum Perjanjian dalam Hukum Pertambangan.
1. Asas-Asas Hukum Perjanjian;
2. Kontrak Sebagai Dasar Perikatan;
3. Kedudukan Pemerintah/Pemerintah Daerah Sebagai Salah Satu Pihak dalam Kontrak Pertambangan;
Kontrak Pertambangan Non-Migas dalam Teori dan Praktek
Jenis-Jenis Kontrak Pertambangan Non-Migas
1. Kontrak Karya;
2. Perjanjian KaryaPengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B);
3. Ijin Pertambangan;
4. Prinsip dan Karakteristik Kontrak-Kontrak Pertambangan Non-Migas;
5. Para Pihak serta Hak dan Kewajibannya dalam Kontrak Non-Migas ;
6. Pelaksanaan Kontrak Non-Migas di Indonesia.
7. Penyelesaian Sengketa.
8. Potensi-PotensiSengketa di Bidang Pertambangan;
9. Penyelesaian sengketa pada umumnya (litigasi dan non-litigasi);
Kontrak Pertambangan Migas dalam Teori dan Praktek
Pengelolaan Sumber Daya Migas
1. Prinsip hak menguasai dari negara atas kekayaan alam;
2. Pengelolaan Sumber Daya Migas dihubungkan dengan hak menguasai dari negara atas kekayaan alam ;
3. Karakteristik industri migas ;
4. Peran perusahaan transnasional dalam pengelolaan sumber daya migas ;
5. Perkembangan Peraturan perundang-undangan migas di Indonesia .
Kontrak Pertambangan Migas
1. Dasar Pengelolaan Sumber Daya Migas di Indonesia;
2. Kontrak sebagai Sumber Perikatan;
3. Asas-Asas Penting dalam Hukum Perjanjian ;
4. Kontrak Pertambangan Migas dalam Hukum Perjanjian di Indonesia.
5. Sistem konsesi dan kontrak ;
6. Kontrak nasional dan internasional ;
7. Sifat dan Ruang Lingkup Hukum Kontrak Migas ;
8. Jenis-jenis Kontrak Pertambangan Migas ;
9. Struktur Kontrak Pertambangan Migas ;
10. Imunitas Kedaulatan Negara Dihubungkan Dengan Kontrak Pertambangan Migas.
Pelaksanaan Kontrak Migas di Indonesia
– Kontrak Bagi Hasil;
– Permasalahan dalam Pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil;
– Penyelesaian Sengketa.