Penetapan Wilayah Pertambangan (WP)
Sesuai Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Wilayah Pertambangan merupakan landasan dalam pengelolaan wilayah pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. WP sendiri terbagi menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Sedangkan WPN adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
Perencanaan dan penyiapan WP telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, sejak tahun 2007 hingga 2008 sebelum penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu dengan pelaksanaan kegiatan inventarisasi data perizinan, potensi sumberdaya dan wilayah pertambangan rakyat dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah semakin intensif melakukan kegiatan inventarisasi data perizinan dan potensi dengan pemerintah daerah yang dilaksanakan tahun 2009 s/d 2012, yang dipuncaki dengan kegiatan Rekonsiliasi IUP Tahap I pada bulan Mei 2011 dan Rekonsiliasi IUP Tahap II pada bulan Oktober 2012. Pembahasan intensif terkait tata ruang lintas sektor terutama dengan kehutanan juga dilakukan dengan koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan BATAN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Informasi Geospasial.
Sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, bahwa penetapan WP dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan DPR RI. Pemerintah telah melaksanakan rapat konsultasi dengan Panja Minerba Komisi VII DPR RI dari tahun 2010 hingga 2013 sebanyak 9 (sembilan) kali dan terakhir dilaksanakan pada tanggal 9 April 2013 dimana Komisi VII DPR RI merekomendasikan penetapan WP oleh pemerintah.
Terbitnya Putusan MK Nomor 10/PUU-X/2012 pada tanggal 22 November 2012, yang merubah bunyi Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang sebelumnya “WP sebagairnana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” menjadi “WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”, membuat pemerintah harus memastikan rencana WP yang sudah disusun oleh pemerintah disetujui oleh pemerintah daerah. Koordinasi ini dilakukan dengan mengirimkan draft penetapan WP seluruh provinsi/kabupaten/kota kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia pada bulan Mei 2013. Pemerintah selanjutnya meminta persetujuan pemerintah daerah atas draft WP yang sudah dikirimkan dengan mengundang gubernur dan bupat/walikota dalam Rekonsiliasi WP yang dilaksanakan per pulau pada bulan Juni s/d September 2013. Setelah persetujuan didapatkan, pemerintah kemudian menetapkan WP untuk masing-masing pulau. Berikut daftar Rekonsiliasi WP dan Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan WP untuk masing-masing pulau :