Pengumuman C&C Tahap Ke X
PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP
Pada hari ini diumumkan CNC Tahap ke-sepuluh sebagaimana terlampir yang memenuhi ketentuan pada Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 , antara lain :
Wilayah IUP tidak tumpang tindih;
Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi IUP yang diumumkan, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib melengkapi persyaratan sesuai tahap kegiatan :
Tahapan Eksplorasi :
Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan laporan eksplorasi.
Tahapan Operasi Produksi :
Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL, beserta dokumennya.
Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.
Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
Pengumuman CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penentuan C&C ini dan ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa IUP-nya tidak C&C, maka akan dilakukan perbaikan dan ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal Oktober 2013
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Thamrin Sihite