Penurunan Royalti Jadi Katalis Profitabilitas Emiten Batu Bara pada 2025
PT Trimegah Sekuritas mengungkapkan sektor batu bara bakal cerah di 2025 seiring dengan peningkatan permintaan yang meningkat dari beberapa negara yang memasuki musim dingin. Prospek saham-saham di sektor ini akan semakin baik jika pemerintah menurunkan tarif royalti batu bara seperti yang dinantikan para emiten tambang batu bara.
“Kalau sampai royalti batu bara diturunkan, emiten yang paling diuntungkan adalah PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY),” kata Head of Equity Retail Trimegah Sekuritas Billy Budiman kepada Katadata dalam Kelas Road Map Cuan 2025, di Jakarta, dikutip Senin (9/12).
Ia optimistis kinerja emiten tambang bakal positif jika pemerintah menurunkan royalti. Sebagai informasi, royalti batu bara merupakan pembayaran kepada pemerintah sebagai kompensasi ketika pengusaha menambang sumber daya mineral.
Tarif royalti batu bara di Indonesia berjenjang dan tergantung pada harga batu bara acuan (HBA). Adapun pembagian tarif royalti batu bara berdasarkan HBA:
1. HBA ≤ US$ 70 per ton : tarif royalti 17%
2. HBA > US$ 70 per ton hingga < US$ 80 per ton : tarif royalti 23%
3. HBA > US$ 80 per ton hingga < US$ 90 per ton : tarif royalti 25%
4. HBA > US$ 90 per ton hingga < US$ 100 per ton : tarif royalti 27%
5. HBA > US$ 100 per ton : tarif royalti 28%
“Jadi, kuncinya nanti ada di penurunan royalti ini,” ujar Billy.
Sebagaimana diketahui sederet emiten tambang batu bara yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia atau BEI menanti aturan penyesuaian tarif royalti batu bara. Royalti kepada pemerintah masuk ke dalam pos beban pokok pendapatan yang mempengaruhi perolehan laba perusahaan.
Menurut laporan keuangan, royalti batu bara kepada pemerintah yang dibayarkan PT Adaro Energy Indonesia Tbk yang kini berganti nama menjadi PT Alamtri Resources Tbk (ADRO) mencapai US$ 912,62 juta atau setara Rp 13,91 triliun hingga kuartal ketiga 2024.
Bumi Resources yang dalam laporan keuangannya mencatat pembayaran royalti kepada pemerintah senilai US$ 200,46 juta setara Rp 3,05 triliun. Lalu, Indika Energy membayarkan royalti US$ 333,15 juta atau Rp 5,07 triliun.
Sejumlah pengusaha batu bara telah mengungkapkan keinginan mereka agar tarif royalti batu bara ini diturunkan. Misalnya, Sekretaris Perusahaan sekaligus Direktur BUMI Dileep Sravistava yang berharap pemerintah bisa meninjau ulang tarif royalti batu bara tersebut.
sumber: katadata