Teknologi

Peran Standar Nasional Indonesia dalam Memastikan Kualitas dan Keamanan Air Minum dalam Kemasan (AMDK)

Standar Nasional Indonesia (SNI) memainkan peran krusial dalam memastikan kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia. Melalui SNI, pemerintah mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen AMDK untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman dan berkualitas.

SNI 3553:2015 – Air Mineral

SNI 3553:2015 adalah standar yang mengatur tentang air mineral yang dikemas. Standar ini mencakup persyaratan mutu yang harus dipenuhi oleh air mineral, termasuk ketentuan bahwa air mineral harus bebas dari bahan pangan lainnya, aman untuk diminum, dan mengandung mineral dalam jumlah tertentu.

Setiap air mineral yang beredar di pasar domestik, baik yang diproduksi di Indonesia maupun yang diimpor, harus mematuhi standar mutu yang ditetapkan dalam SNI ini. Kualitas dan keamanan air mineral diuji oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Ruang Lingkup SNI 3553:2015

SNI 3553:2015 mencakup berbagai aspek terkait air mineral. Standar ini mencakup istilah dan definisi yang digunakan dalam pengaturan AMDK, klasifikasi air mineral, syarat mutu yang harus dipenuhi, pengambilan contoh untuk pengujian, serta cara uji yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas air mineral.

Secara umum, air minum dalam kemasan yang memenuhi SNI adalah air yang telah diproses, dikemas, dan aman untuk diminum. Sementara itu, air mineral adalah air yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa penambahan mineral tambahan. Air mineral juga dapat memiliki kandungan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Selain mengikuti SNI, produsen AMDK juga harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM mengatur berbagai aspek terkait produksi dan pengemasan AMDK, termasuk sanitasi, standar kemasan pangan, mutu produk, dan jaminan produk halal.

Peraturan BPOM nomor 86 tahun 2019 merupakan regulasi terbaru yang mengatur AMDK. Regulasi ini memberikan pedoman yang harus diikuti oleh produsen AMDK untuk memastikan keamanan dan kualitas produk mereka.

Dengan mematuhi SNI dan peraturan BPOM yang berlaku, produsen AMDK telah melalui proses pengujian yang ketat dan memastikan bahwa produk mereka aman dan berkualitas sebelum sampai ke konsumen.

Dalam kesimpulan, SNI memainkan peran penting dalam memastikan kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan di Indonesia. Melalui standar ini, pemerintah dapat mengawasi dan mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen AMDK. Dengan mematuhi SNI dan regulasi yang berlaku, konsumen dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap kualitas dan keamanan AMDK yang mereka konsumsi.

Author: greengorga

Leave a Reply