PERATURAN K-3 PERTAMBANGAN UMUM
DASAR HUKUM PENGAWASAN K3 :
A. UNDANG – UNDANG
NO.11 TH 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan
NO. 1 TH 1970 tentang Keselamatan Kerja
NO. 32 TH 2002 tentang Pemerintahan Daerah
B. PERATURAN PEMERINTAH
NO.32 TH 1969 tentang Pelaksanaan UU No 11 Th 1967
NO.19 TH 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan K3
Pertambangan Umum
NO.37 TH 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah
di Bidang Pertambangan Kepada Pemda Tk I
NO.25 TH 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom
NO.75 TH 2001 tentang Perubahan kedua Atas PP No 32 Th 1969
tentang Pelaksanaan UU No 11 Th 1967
C. KEPUTUSAN MENTERI
NO.1256.K/03/M.PE/1991 ttg Juknis Pelaksanaan
Pengawasan Bahan Galian Golongan C
NO.2555.K/201/M.PE/1993 tentang Pelaksana Inspeksi
Tambang (PIT) Bidang Pertambangan Umum
NO.555.K/26/M.P3/1995 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
NO.1453.K/29/MEM/2000 Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang