Wilayah Pertambangan Rakyat
Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pasal 22 UU Minerba mencantumkan beberapa kriteria untuk menetapkan WPR yang diumumkan kepada masyarakat secara terbuka oleh bupati/walikota setempat, yakni:
- Adanya cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
- Adanya cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
- Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
- Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektar;
- Jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
- Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.
Tata Cara Perolehan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)
IPR diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan finansial.
Persyaratan administratif untuk:
- orang perseorangan, paling sedikit meliputi:
- surat permohonan;
- kartu tanda penduduk;
- komoditas tambang yang dimohon; dan
- surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
- kelompok masyarakat, paling sedikit meliputi:
- surat permohonan;
- komoditas tambang yang dimohon; dan
- surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
- koperasi setempat, paling sedikit meliputi:
- surat permohonan;
- nomor pokok wajib pajak;
- akta pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- komoditas tambang yang dimohon; dan
- surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
Persyaratan teknis berupa surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai:
- sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter;
- menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR; dan
- tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.
Persyaratan finansial mencakup penyerahan laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang hanya dipersyaratkan bagi koperasi setempat.