Travel

Cek Dulu Info Ganjil Genap Puncak Bogor

Bagi wisatawan yang akan menikmati hari libur di kawasan wisata Puncak Bogor, diharapkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu info ganjil genap hari ini.

Antrean kendaraan memasuki kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya© suara.com

Hal tersebut bertujuan, agar tidak salah saat membawa kendaraan dan tidak terjebak macet berkepanjangan.

Berikut ini info mengenai aturan genap ganjil yang diberlakukan di kawasan puncak selama weekend.

Skema pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diberlakukan di Jalur Puncak setiap akhir pekan dan satu hari sebelum akhir pekan.

Hari ini, Sabtu (12/11/2022) ganjil genap akan mulai kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan mulai pukul 14.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sampai dengan hari Minggu (13/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Aturan ganjil genap ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap berdasarkan aturan tersebut, meliputi arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Kemudian, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Titik-titik tersebut merupakan ruas jalan yang kerap dipadati pengunjung, khususnya selama akhir pekan atau hari libur.

Tidak hanya ganjil genap, pihak kepolisian juga akan memberlakukan one way secara situasional atau melihat kondisi lalu lintas terlebih dulu. Untuk hari ini, kendaraan yang dapat melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil.

Selain kendaraan berplat ganjil, berikut daftar kendaraan yang tetap dapat melintas selama pemberlakuan ganjil genap berlangsung:

-Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

-Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

-Kendaraan pemadam kebakaran, Kendaraan ambulans, Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri).

-Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

suarabogor.id

Author: greengorga

Leave a Reply