fbpx
format laporan
Pertambangan

KETENTUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN

Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan (“Permendag 29/2012”) mengatur mengenai ekspor Produk Pertambangan. Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang belum diolah dan/atau dimurnikan (raw material atau ore) dapat berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, yang kemudian diuraikan lebih lanjut jenis-jenisnya dalam Lampiran I Permendag 29/2012 (“Produk Pertambangan”). Produk Pertambangan tersebut harus berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (“IUP Operasi Produksi”), Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (“IUPK Operasi Produksi”) dan/atau Kontrak Karya (“KK”).

ET-Produk Pertambangan

Ekspor Produk Pertambangan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (“ET-Produk Pertambangan”) dari Menteri. Pengakuan ET-Produk Pertambangan akan diterbitkan oleh Menteri yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdangangan (“Menteri”) dan Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (“Direktur Jenderal”).

Untuk mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:

  1. fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
  2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”);
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”); dan
  4. Rekomendasi Dirjen Minerba.

Pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan akan diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pengakuan ET-Produk Pertambangan tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun.

Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan

Pelaksanaan ekspor Produk Pertambangan hanya dapat dilakukan oleh ET-Produk Pertambangan yang telah mendapat persetujuan ekspor Produk Pertambangan dari Menteri, yang mana penerbitan persetujuan tersebut didelegasikan kewenangannya pada Direktur Jenderal.

Untuk mendapatkan persetujuan ekspor, ET-Produk Pertambangan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:

  1. fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
  2. fotokopi TDP;
  3. fotokopi NPWP; dan
  4. rekomendasi Dirjen Minerba.

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, sekurang-kurangnya berisi jenis, Nomor Pos Tarif/HS, jumlah yang diekspor, jangka waktu, pelabuhan muat, dan negara tujuan ekspor Produk Pertambangan. Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan ekspor paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Verifikasi dan Penelusuran Teknis

Sebelum muat barang Produk Pertambangan, Verifikasi atau Penelusuran wajib dilakukan. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan Surveyor (“Verifikasi atau Penelusuran Teknis”) dan Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan pemeriksaan teknis ekspor Produk Pertambangan (“Surveyor”). Penetapan Surveyor dilakukan oleh Menteri yang didelegasikan kewenangannya pada Direktur Jenderal.

Untuk dapat dilakukannya Verifikasi atau Penelusuran Teknis, ET-Produk Pertambangan harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. Kemudian hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor  disertai hasil analisa kualitatif komposisi dan kadar mineral yang terkandung dalam Produk Pertambangan (“LS”). Penerbitan LS paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan muat barang dilakukan dan LS hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan.

Laporan

ET-Produk Pertambangan wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dengan tembusan kepada Dirjen Minerba. Laporan juga disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published.