Pertambangan

KPBB Minta Pemerintah Perketat Aturan Pembuangan Asap PLTU Batubara

KPBB Minta Pemerintah Perketat Aturan Pembuangan Asap PLTU Batubara

Wacana pengembangan mobil listrik kembali mencuat di Tanah Air. Pengembangan mobil ramah lingkungan ini bahkan didukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai industri mobil listrik. Perpres tersebut diteken Jokowi pada Senin, 5 Agustus 2019 lalu.
Masalah yang dikhawatirkan dari mobil listrik ini ialah sumber tenaga listrik di Indonesia yang masih bertumpu pada bahan bakar beremisi karbon. Misalnya saja batubara yang digunakan sebagai bahan pembangkit PLTU.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin menyebut bahwa kekhawatiran ini bisa diatasi bilamana pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperketat standar baku mutu emisi di PLTU.
“Katakan tetap PLTU Batubara ya, asal PLTU Batubarnya diperketat soal standar emisi ya silakan saja,” kata Safrudin di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (19/8).
Pengetatan ini bisa dilakukan dengan beragam metode. Salah satunya mengimbau PLTU Batubara untuk memasang alat penangkap debu. “Disuruh pasang scrubber untuk menangkap debu dari cerobong,” katanya.
Namun, masalahnya selama ini pemerintah tidak ketat dalam mengawasi emisi dari PLTU Batubara. Bahan, dia melihat bahwa pemerintah lebih berpihak kepada PLTU dibandingkan kesehatan masyarakat.
Kecenderungan itu dapat dilihat dari penolakan secara tidak langsung KLHK saat KPBB meminta kemeterian itu memperketat standar baku mutu pabrik dan PLTU tahun lalu. Dia mengamini bahwa KLHK memang merevisi peraturan mengenai standar baku mutu, akan tetapi baru akan diterapkan untuk 2021 nanti.
“Memang direvisi tapi tetap longgar. Kalau 2021 ya udah terlambat itu. Udah terlalu polutif,” imbuh Safrudin.
sumber: liputan6.com

Author: greengorga

Leave a Reply