Tanda Batas Wilayah Tambang
Pertambangan mineral merupakan salah satu kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara demi kesejahteraan rakyat. Penguasaan mineral ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Mineral sendiri merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan untuk mengelolanya perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat/daerah.
Berdasarkan Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara Tanda Batas WIUP dan WIUPK. WIUP dan WIUPK Kewajiban pemasangan tanda batas Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi hanya berlaku bagi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang:
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah melakukan merealisasikan Titik Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi dan memberikan ketegasan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi pada wilayah yang dimanfaatkan secara bersama dengan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang berbeda komoditas tambang serta sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan;
Wilayah Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan batas wilayah yang ditetapkan dalam perijinan yang diberikan.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pengumuman Secara Terbuka Dilakukan Oleh Direktur Jenderal Atau Gubernur Sesuai Kewenangannya Secara Serentak Selama 7 (Tujuh) Hari Kalender Di:
Sosialisasi Dilakukan Dengan Langkah Langkah Berikut Ini
2. Koordinasi
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan koordinasi kepada:
Koordinasi tersesebut dilakukan dalam rangka
3. Kompilasi Data Wilayah Dan Persiapan Teknis
Kompilasi Data Wilayah Kompilasi data wilayah berupa inventarisasi:
4. Persiapan
Persiapan Teknis Persiapan teknis meliputi:
5. Pengukuran Titik Batas
Pelaksanaan pengukuran Titik Batas meliputi:
6. Pemasangan Tanda Batas
Pemasangan Tanda Batas meliputi:
Spesifikasi Tanda Batas harus dirancang dan dibuat agar dapat bertahan selama mungkin, dan harus stabil ke arah horizontal dan vertikal
Pemberian Nama diberikan nomor sesuai dengan nomor Titik Batas pada SK IUP Operasi Produksi atau SK IUPK Operasi Produksi. dalam hal Tanda Batas dipasang pada garis batas, maka penomoran ditambah huruf dengan mengikuti abjad dan mencantumkan secara jelas nama pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam singkatan, logo Kementerian ESDM dan kode wilayah sesuai peraturan perundang-undangan. dalam hal
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan dokumentasi dan deskripsi pemasangan Tanda Batas terhadap setiap Tanda Batas yang telah dipasang.
6. Pembuatan Berita Acara
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi membuat berita acara pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas setelah seluruh Tanda Batas selesai dipasang. Berita acara harus ditandatangani oleh juru ukur tambang yang melaksanakan pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi serta saksi-saksi.