Wilayah Pencadangan Negara
Menurut Pasal 1 ayat 33 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah Pencadangan Negara (“WPN”) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional. Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), dengan memperhatikan aspirasi daerah, menetapkan WPN sebagai daerah yang dicadangkan untuk komoditas tertentu dan daerah konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Di dalam Pasal 27 ayat (4) UU Minerba diatur bahwa WPN yang ditetapkan untuk komoditas tertentu atau untuk konservasi dapat diusahakan dengan jenis Ijin Usaha Pertambangan Khusus, dengan persetujuan DPR, yang statusnya nanti berubah menjadi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”). Pasal 28 UU Minerba mengatur bahwa perubahan status WPN menjadi WIUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
b. sumber devisa negara;
c. kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana;
d. berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi;
e. daya dukung lingkungan; dan/atau
f. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.
Kriteria untuk menetapkan WIUPK menurut Pasal 32 UU Minerba adalah sebagai berikut:
a. letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c. daya dukung lindungan lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
e. tingkat kepadatan penduduk.
Tata Cara Pemberian WIUPK
WIUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), atau badan usaha swasta oleh Menteri. Pasal 51 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (“PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”) mengatur bahwa Menteri dalam memberikan WIUPK harus terlebih dahulu menawarkan kepada BUMN atau BUMD dengan cara prioritas. Dalam hal peminat lebih dari satu, WIUPK diberikan dengan cara lelang. Pemenang lelang akan dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang. Dalam hal tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat, WIUPK ditawarkan kepada badan usaha swasta yang bergerak dalam bidang pertambangan Mineral atau batubara dengan cara lelang.
Pasal 56 PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta lelang untuk mengikuti lelang. Peserta lelang harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan finansial. Persyaratan administratif mencakup antara lain:
- pengisian formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
- pencantuman profil badan usaha beserta akta pendirian masing-masing; dan
- nomor pokok wajib pajak.
Persyaratan teknis meliputi:
- pengalaman badan usaha, koperasi, atau perseorangan di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
- dimilikinya paling sedikit 1 orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun; dan
- rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 tahun eksplorasi.
Persyaratan finansial meliputi:
- laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
- penempatan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi atau dari total pengganti investasi untuk lelang WIUPK yang telah berakhir; dan
- pernyataan bersedia membayar nilai lelang WIUPK sesuai dengan surat penawaran lelang dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang lelang.