Pertambangan

Wilayah Usaha Pertambangan

Pasal 1 ayat 30 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. WP sendiri ialah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Merupakan kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara bagi kepentingan khalayak banyak, untuk menetapkan WP. Pasal 14 UU Minerba mengatur bahwa penetapan WP akan dilakukan setelah Pemerintah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, berdasarkan data yang dimiliki oleh kedua belah pihak, dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dapat dilimpahkan kepada pemerintah provinsi. Pemerintah pusat dan daerah wajib untuk terus mengadakan penginventarisasian, penyelidikan, penelitian serta eksplorasi pertambangan dalam rangka penyiapan WP.

Penetapan WUP
Dalam Pasal 16 UU Minerba diatur bahwa satu WUP terdiri dari 1 atau beberapa Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Kriteria untuk menetapkan satu atau beberapa WIUP, yakni:
a. letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c. daya dukung lindungan lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
e. tingkat kepadatan penduduk.

Tata Cara Perolehan WIUP Mineral Logam dan Batubara
Dalam Pasal 8 (3) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”), WIUP mineral logam dan batubara diperoleh dengan cara lelang. Setiap pemohon, mencakup badan usaha, koperasi dan perseorangan; hanya akan diberikan satu WIUP. Namun jika pemohon merupakan badan usaha yang telah go public, maka badan usaha tersebut dapat diberikan lebih dari satu WIUP. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota akan mengumumkan pelelangan secara terbuka dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sebelum pelelangan.
Pasal 13 PP 23/2010 mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta lelang untuk mengikuti lelang. Peserta lelang harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan finansial. Persyaratan administratif mencakup antara lain:
1. pengisian formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2. pencantuman profil badan usaha beserta akta pendirian masing-masing; dan
3. nomor pokok wajib pajak.
Persyaratan teknis meliputi:
1. pengalaman badan usaha, koperasi, atau perseorangan di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
2. dimilikinya paling sedikit 1 orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun; dan
3. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 4 tahun eksplorasi.
Persyaratan finansial meliputi:
1. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
2. penempatan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi atau dari total pengganti investasi untuk lelang WIUP yang telah berakhir; dan
3. pernyataan bersedia membayar nilai lelang WIUP dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang lelang.

Author: greengorga

Leave a Reply